GridStar.ID - Selama 2 minggu terakhir pemerintah telah menerapkan peraturan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 di tanah air.
Peraturan tersebut diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Kini pemerintah kembali mengumumkan bahwa PPKM darurat masih akan dilanjutkan hingga 25 Juli mendatang.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/07).
Presiden pun mengungkapkan bahwa kemungkinan PPKM darurat itu akan dilonggarkan jika terjadi penurunan penularan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Pembukaan secara bertahap itu akan diberlakukan di beberapa tempat umum, termasuk di rumah makan dan pasar.
Di pembukaan bertahap, pasar tradisional diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung dengan waktu yang dibatasi.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Sektor esensial dan kritikal serta kaitannya dengan perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. (*)