Follow Us

Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 22 April, Kelompok Warga Ini yang Diperbolehkan Bepergian dengan Syarat Selama Aturan Berlaku

Hinggar - Sabtu, 24 April 2021 | 06:30
ilustrasi mudik
Via Grid.ID

ilustrasi mudik

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular