Aturan perjalanan di wilayah aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Begitu pula untuk perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan dan saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Salah satunya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Orang bergejala meski hasil tes negatif dilarang lanjutkan perjalanan
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.