Follow Us

Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 23 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang

Aturan perjalanan di wilayah aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Begitu pula untuk perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan dan saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha1441 H Kurang dari Seminggu, Polisi Sebut Tak Ada Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipatuhi

Salah satunya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Orang bergejala meski hasil tes negatif dilarang lanjutkan perjalanan

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Nasib Apes, Berhasil Mudik dari Jakarta ke Kampung Halaman, Satu Keluarga Gigit Jari Ternyata Rumah sang Nenek Sudah Dijual, Kini Begini Nasibnya Setelah Terlantar di Jalanan

Pelaku perjalanan tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest