GridStar.ID - Lebaran Idul Adha tinggal beberapa hari lagi.
Kebiasaan mudik kerap kali dilakukan oleh para perantau dari beberapa daerah menuju kampung halaman.
Namun mudik yang biasanya dilakukan saat lebaran Idul Fitri kemarin tak bisa dilakukan seperti biasanya.
Beda halnya dengan Idul Fitri kemarin, polisi kini tak melakuka pelarangan mudik pada hari raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli mendatang.
Hal ini berbeda dengan hari raya Idul Fitri pada Mei lalu, yang berbarengan dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat itu wilayah Jakarta dan sekitarnya masuk dalam zona merah pandemi Covid-19, masyarakat dilarang berpergian dari dan menuju Ibu Kota.
Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan, hanya kendaraan logistik dan mereka yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang boleh melintas.
Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda. Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan berarti.
Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, meski tidak ada larangan melakukan perjalanan, pengawasan ketat tetap bakal diterapkan di sejumlah titik.