Follow Us

Perayaan Idul Adha1441 H Kurang dari Seminggu, Polisi Sebut Tak Ada Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipatuhi

Hinggar - Senin, 27 Juli 2020 | 18:01
Ilustrasi mudik
Kompas

Ilustrasi mudik

GridStar.ID - Lebaran Idul Adha tinggal beberapa hari lagi.

Kebiasaan mudik kerap kali dilakukan oleh para perantau dari beberapa daerah menuju kampung halaman.

Namun mudik yang biasanya dilakukan saat lebaran Idul Fitri kemarin tak bisa dilakukan seperti biasanya.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian

Beda halnya dengan Idul Fitri kemarin, polisi kini tak melakuka pelarangan mudik pada hari raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli mendatang.

Hal ini berbeda dengan hari raya Idul Fitri pada Mei lalu, yang berbarengan dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat itu wilayah Jakarta dan sekitarnya masuk dalam zona merah pandemi Covid-19, masyarakat dilarang berpergian dari dan menuju Ibu Kota.

Baca Juga: Nektat Mudik Jauh-jauh dari Jakarta, Keluarga Ini Baru Tahu Rumah Neneknya Dijual, Terpaksa Jadi Gelandangan karena Kehabisan Uang, Begini Nasibnya yang Terluntah-luntah

Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan, hanya kendaraan logistik dan mereka yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang boleh melintas.

Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda. Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan berarti.

Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, meski tidak ada larangan melakukan perjalanan, pengawasan ketat tetap bakal diterapkan di sejumlah titik.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest