Hal ini guna mendorong masyarakat mengurungkan niat untuk mudik di masa pandemi.
Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik.
Pada aturan ini para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
Aturan bagi pengguna kendaran pribadi
Di sisi lain, bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.
Hal itu diperuntukkan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Bila diperlukan, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak.