Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar, Tahun 2021 Pemerintah Bakal Gelontorkan BLT untuk Pekerja dengan Kriteria Ini, Apa ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 24 Februari 2021 | 17:01
BLT Gaji 2021 bakal digelontorkan, apa syaratnya?
iStock

BLT Gaji 2021 bakal digelontorkan, apa syaratnya?

GridStar.ID - Bak angin segar di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali gelontorkan bantuan.

Pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai badi pekerja.

Namun, hanya ada beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, siapa saja?

Baca Juga: Jangan Terlewat! Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Begini Panduan untuk Cek Status Anda!

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.

Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair? Cek Penerima BLT di Sini

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x