Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Larang Mudik Lebaran 2021