Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.
Caranya, mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Dilansir depkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair? Cek Penerima BLT di Sini
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)