Follow Us

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 22 Januari 2021 | 20:30
Syarat dan cara daftar bantuan ibu hamil dan balita BLT PKH 2021
Kompas.com

Syarat dan cara daftar bantuan ibu hamil dan balita BLT PKH 2021

GridStar.ID - Kementerian sosial kembali menggelontorkan bantuan untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan ini akan digelontorkan 3 kali dalam setahun.

Dana bantuan yang akan dibagikan ini senilai Rp750 ribu per bulan.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Termin 3 Tahun 2021 Bakal Cair? Menteri Ida Fauziyah Beri Penjelasan

Bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Lansia, Ibu Hamil dan Pelajar dapat BLT hingga 3 Juta, Apa Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Source : TribunStyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest