GridStar.ID - Kementerian sosial kembali menggelontorkan bantuan untuk ibu hamil dan balita.
Bantuan ini akan digelontorkan 3 kali dalam setahun.
Dana bantuan yang akan dibagikan ini senilai Rp750 ribu per bulan.
Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Termin 3 Tahun 2021 Bakal Cair? Menteri Ida Fauziyah Beri Penjelasan
Bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.