GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini masih terus diberikan.
Kali ini bantuan langsung tunai diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat.
Penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil hingga para pelajar juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Dapat Bantuan UMKM, Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta, Bisa Dicek Dulu di E-Form BRI!
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Pencairan bantuan ini sudah mulai dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu.
Bantuan yang diberikan pun beragam, tergantung dengan keluarga penerima.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (09/01).
Untuk lebih jelasnya berikut ini rincian bantuan yang diberikan untuk PKH:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun