Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat, ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000, dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Teguh mengatakan, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pernah menyampaikan sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
(*)