GridStar.ID - Pemerintah kembali memiliki rencana untuk membuat skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada beberapa hal yang akan diubah dalam pemberian gaji dan tunjangan bagi para PNS.
Rencana ini pun akan diimplementasikan secara bertahap di tahun depan.
Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Diubah Termasuk Tunjangan dan Fasilitas, Badan Kepegawaian Negara Buka Suara
Lalu apa saja skema yang akan berubah dalam gaji PNS tersebut?
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin (07/12), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.