GridStar.ID - Bak durian runtuh, para Pegawai Negeri Sipil bersiap dengan skema gaji baru.
Digadang-gadang, gaji PNS tahun 2021 mendatang bakal naik drastis.
Tanpa ada batasan golongan dan pangkat, gaji PNS akan naik dengan minimal nominal Rp9 juta per bulan.
Pegawai PNS paling rendah bisa mendapatkan gaji paling sedikit Rp 9 hingga Rp 10 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasih Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.
Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Diubah Termasuk Tunjangan dan Fasilitas, Badan Kepegawaian Negara Buka Suara
Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).
Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.
Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.