Follow Us

Skema Gaji PNS Bakal Diubah Termasuk Tunjangan dan Fasilitas, Badan Kepegawaian Negara Buka Suara

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 November 2020 | 12:02
Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN
Kompas.com

Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN

GridStar.ID - Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS kerap menjadi incaran.

Pasalnya, sebagai PNS, gaji dan tunjangan hingga masa pensiun terjamin.

Namun, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) baru-baru ini mengumumkan perombakan sistem gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Tinggal Ongkang-Ongkang Kaki Nikmati Kerja Keras Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Malah Pilih Lakoni Profesi Ini Setelah Pensiun Jadi PNS

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN seperti dilansir dari Kompas.com.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

Seperti apa ya?

Baca Juga: Sudah Hidup Enak Nikmati Kesuksesan sang Putri, Ayah Ayu Ting Ting Ternyata Selama 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gajinya, Intip Jumlah Gajinya

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest