GridStar.ID - Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS kerap menjadi incaran.
Pasalnya, sebagai PNS, gaji dan tunjangan hingga masa pensiun terjamin.
Namun,Badan Kepegawaian Negara ( BKN) baru-baru ini mengumumkan perombakan sistem gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN seperti dilansir dari Kompas.com.
UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.
Seperti apa ya?
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!