Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Ini Syarat untuk Dapatkan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Mudah loh!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 11 Februari 2021 | 07:00
Kabar Gembira, Ini Syarat untuk Dapatkan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Mudah loh!
Kompas.com

Kabar Gembira, Ini Syarat untuk Dapatkan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Mudah loh!

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tidak Lanjut? Jangan Khawatir, Pemerintah Gantikan dengan Program Ini

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta.

Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Garatis dan Subsidi PLN Januari 2021 Sudah Dibuka, Ini Cara Klaimnya via WhatsApp dan Website Resmi!

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Dikutip dari Kontan, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

3. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta).

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x