Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Sudah Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya!
4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
6. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Baca Juga: Kabar Baik Subsidi Listrik Diperpanjang! Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Bulan Desember
7. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.
"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.
Eko juga menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia.