Follow Us

Bakal Ganti Surat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 03 Februari 2021 | 21:00
Sertifikat Tanah asli bakal diganti elektronik
Tribunnews

Sertifikat Tanah asli bakal diganti elektronik

GridStar.ID - Baru-baru ini sertifikat tanah disebut bakal segera ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini berkaitan dengan digantinya setifikat tanah fisik dengan sertifikat elektronik.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat ELektronik ini bakal berlaku sejak 2021.

Baca Juga: Mayangsari Akhirnya Buka Suara untuk Pertama Kali Setelah 19 Tahun Memilih Diam Saat Seantero Tanah Air Cap Dirinya Sebagai Perusak Rumah Tangga Orang: Biarkan Aku Terlihat Seperti Kotoran

Banyak warganet yang mengeluhkan bagaimana sistem online yang berlaku serta keamanan data mendengar kabar tersebut.

Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Jadi Ulama Besar di Tanah Air, Saldo ATM Syekh Ali Jaber Dibongkar Sang Adik, Pilih Jalani Hidup Sederhana Tak Punya Mobil hingga Pakai Ojek Online Demi Hal Mulia Ini

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman.Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular