GridStar.ID - Baru-baru ini sertifikat tanah disebut bakal segera ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini berkaitan dengan digantinya setifikat tanah fisik dengan sertifikat elektronik.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat ELektronik ini bakal berlaku sejak 2021.
Banyak warganet yang mengeluhkan bagaimana sistem online yang berlaku serta keamanan data mendengar kabar tersebut.
Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.
"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman.Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.