Follow Us

Dimulai 13 Januari 2021 Besok, Simak Alur Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Gratis

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 13 Januari 2021 | 07:30
Ini Alur Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Gratis
iStock

Ini Alur Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Gratis

GridStar.ID - Vaksinasi covid-19 bakal segera dimulai 13 Januari 2021 besok.

Pemerintah telah mendatangkan sejumlah vaksin covid-19 Sinovac asal China.

Namun, ada tahap yang harus dilakukan sebelum vaksin digunakan oleh masyarakat, seperti apa ya?

Baca Juga: Pemerintah Genjot Realisasi Vaksinasi Mulai 13 Januari 2021, MUI Sudah Beri Fatwa Halal untuk Vaksin Covid-19 Sinovac dan Biofarma

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima vaksin Covid-19 harus melalui tahap verifikasi dan registrasi terlebih dulu sebelum disuntik.

Hal ini disampaikannya saat menjelaskan alur verifikasi dan registrasi bagi penerima vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Senin (4/1/2021).

Menurut Nadia, para penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS blast yang dikirim lewat ID Peduli Covid.

Baca Juga: Heboh, Dokter Tiongkok Sebut Vaksin Sinopharm Punya 73 Efek Samping, Jokowi Jamin Vaksin Covid-19 yang Bakal Digunakan di Indonesia Aman

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari tayangan siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Adapun jika penerima vaksin berada di daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

"Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta," tutur Nadia.

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

Namun, proses verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Nadia menambahkan, vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada 181,5 juta jiwa.

Proses vaksinasi diperkirakan memakan waktu selama 15 bulan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Bakal Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 : Ini Memberikan Kepercayaan pada Rakyat Bahwa Vaksin Aman Digunakan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai mengirimkan SMS blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid-19 pada kelompok pertama.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Ketuk Palu Gratiskan Vaksin Covid-19, Ini Caranya Masyarakat Bisa Terima Vaksin Pfizer!

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, masyarakat bisa kunjungi situs web PeduliLindungi.

Aplikasi ini juga bisa unduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini vaksin masih menunggu izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Sudah Mulai Didistribusikan, Biofarma Ungkap Isi Kandungannya, Halal?

Hal ini disampaikan Airlangga usai rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lainnya, Senin (4/1/2021).

"Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan," kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Ini tentu menunggu daripada emergency use authorization dari Badan POM dan juga terkait dengan kehalalan," tuturnya.

Airlangga mengatakan, sebelum menerbitkan izin edar darurat, BPOM harus lebih dulu menganalisis data hasil uji klinis vaksin Sinovac yang beberapa waktu lalu dilakukan di Bandung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: Sebelum Divaksin Covid-19, Penerima Harus Ikuti Verifikasi dan Registrasi"

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest