Dalam keterangan yang disampaikan, empat orang dalam video merupakan dua orang artis dan dua mucikari.
"Video CCTV (beredar) itu iya (ST dan MA), dengan muncikari AR dan CA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11).
Diketahui dalam transaksi prostitusi online tersebut keduanya memasang tarif Rp 110 juta.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan dua orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua artis MA dan ST kini berstatus sebagai saksi. (*)