GridStar.ID - Lagi-lagi, penangkapan artis atas dugaan kasus prostitusi online kembali terjadi.
Adalah ST dan SH, selebgram ini diduga terlibat kasus prostitusi online artis usai diciduk di salah satu hotel di bilangan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu, (25/11/2020).
Begini 3 fakta penangkapan selebgram ST dan SH yang terungkap.
1. Sita lima barang bukti
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti. Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.
Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.
2. Kronologi Penangkapan