Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata 5 Jenis Miras Ini yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 November 2020 | 23:00
Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras
Kompas.com

Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras

GridStar.ID- Baru-baru ini DPR membahas soal RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Rancangan Undang-Undang ini tak pelak menuai reaksi masyarakat.

Tidak hanya menyasar miras versi modern, benarkah miras yang dibuat sebagai minuman tradisional juga bisa dikenakan sanksi?

Baca Juga: Pesta Alkohol Bareng Gading Marten, Raffi Ahmad Banjir Hujatan hingga Bikin Penggemar Rans Geram: Gunakan Mata dengan Baik!

MelansirTribunnews.com,Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diketahui berisi tujuh bab dan 24 pasal.

Draft tersebut antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Dikutip dariKompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Baca Juga: Bak Menantang Maut, China Malah Gelar Pesta Rakyat Makan Daging Anjing dan Minuman Keras di Tengah Badai Covid-19 Belum Usai, Ekspresi Hewan Lucu Ini Memelas saat akan Dibantai

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Positif Virus Corona Tertular sang Kakek, 4 Pemuda Nge-prank Petugas Rumah Sakit Setelah Pesta Minuman Keras, Kini Begini Nasibnya!

Halaman Selanjutnya

Berikut isi Pasal 19:

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x