Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata 5 Jenis Miras Ini yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 November 2020 | 23:00
Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras
Kompas.com

Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras

Baca Juga: Diderita Mendiang Chadwick Boseman, Waspada 5 Makanan dan Minuman Favorit Sejuta Umat Ini Ternyata Bisa Memicu Kanker Usus, Apa saja?

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Pesta Alkohol Bareng Gading Marten, Raffi Ahmad Banjir Hujatan hingga Bikin Penggemar Rans Geram: Gunakan Mata dengan Baik!

3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan

Masih dikutip dariKompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.

"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.

Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Baca Juga: Bikin sang Anak Kapok Sampai Muntah, Tega-Teganya Deddy Corbuzier Cekoki Azka dengan Alkohol dan Rokok Saat Umur 5 Tahun karena Alasan Ini: Dia Trauma!

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x