Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata 5 Jenis Miras Ini yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 November 2020 | 23:00
Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras
Kompas.com

Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis.

Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial.

Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Baca Juga: Bak Pisau Bermata Dua, Dipercaya Ampuh Basmi Corona hingga Mengurangi Risiko Penyebaran Penyakit, Ternyata 7 Bahan Kimia Desinfektan Ini Punya Bahaya Terselubung Bagi Kesehatan!

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana.

Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x