Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang akan mendapatkannya adalah karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
3. Bantuan UMKM
Bantuan UMKM juga masih akan diberikan hingga bulan ini.
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas koperasi di daerah masing-masing.
Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!
4. Bantuan kuota internet
Bantuan kuota internet untuk pelajar dan pengajar juga kembali diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di masa pandemi Covid-19 ini.
Setiap pihak penerima akan mendapatkan kuota yang berbeda antar tingkat pendidikan.
Bantuan diberikan setiap bulan sejak September hingga Desember 2020 mendatang. (*)