GridStar.ID - Kabar baik untuk pada karyawan swasta dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta.
Bantuan tersebut diberikan untuk mereka yang terdampak karena pandemi virus corona.
Termin pertama bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober telah selesai diberikan.
Kini termin kedua siap dicairkan di awal bulan November ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Diketahui bantuan langsung tunai karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap yaitu di termin pertama sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September-Oktober 2020.
Kemudian termin kedua sebesar Rp 1,2 juta di bulan November-Desember 2020.
Untuk mengetahui apakah kita masuk dalam daftar penerima BSU termin kedua, ikuti 10 langkah berikut ini: