Follow Us

Diperpanjang Hingga Akhir Bulan November, Ini Syarat Mendapatkan BLT UMKM, Catat Caranya!

Hinggar - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:00
Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.
kompas

Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.

Baca Juga: Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji, Jutaan Rekening Pekerja Bermasalah hingga Batal Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Masalahnya!

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Selain itu bisa diusulkan ke:

  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Tim Baim Wong Nyaris Dibacok oleh Seseorang Menggunakan Golok saat Suami Paula Verhoeven Itu Hendak Memberikan Bantuan, Ada Apa?

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon.
Baca Juga: 5 Bantuan Ini Masih Akan Dicairkan di Bulan Oktober 2020, Mulai dari Subsisi Listrik hingga Bantuan Sosial

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest