GridStar.ID - Kabar baik, pemerintah telah melakukan tahap finalisasi pembelian vaksin covid-19.
Sepakat, perusahaan produsen vaksin covid-19 ini menyanggupi pesanan 3 juta dosis untuk Indonesia pada November 2020.
Hal ini diungkap dalam siaran persdi laman Kemenkomarives pada Senin (12/10/2020).
Berdasarkan siaran pers tersebut, di sela kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri dan jajaran Pemerintahan China di Yunan, Tiongkok, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun serta Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir bertemu pimpinan tiga produsen vaksin Covid-19 pada Sabtu (10/10/2020).
Ketiga produsen itu yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.
Selain memfinalisasi pembelian vaksin Covid-19 yang telah dijajaki oleh Menteri BUMN dan Menteri Luar Neger, pertemuan ini pun digelar dalam konteks persiapan eksekusi vaksinasi, transfer teknologi, dan penjajakan regional production di Indonesia.
Adapun jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain.
Untuk tahun ini, Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada bulan November 2020.
Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021.
G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020.
Sementara itu, Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.
Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.
Sementara itu, untuk 2021 mendatang, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose).
Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sedangkan dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.
Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut kini sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ketiga dan dalam proses mendapatkan emergency use authorization (EUA) di sejumlah negara.
Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia, dan Pakistan.
Lalu G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko, dan Argentina.
Sementara itu, Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.
Adapun emergency use authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020.
Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.
Presiden Joko Widodo meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diborong Negara Kaya, Nasib Indonesia di Ujung Tanduk?
Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.
"Untuk road map pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Ia pun berharap sosialisasi dini program vaksinasi Covid-19 juga berdampak pada kesiapan lembaga atau instansi yang terlibata.
Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari.
"Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.
Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Covid-19 Tersedia di Indonesia pada November 2020"