9. GOR dibuka tanpa penonton
Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi.
Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.
Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.
Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.
Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield. Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.
10. Taman rekreasi
Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.
Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.