Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta