Follow Us

DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 Oktober 2020 | 18:31
DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi
Kompas.com

DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rapat Terbatas, Jokowi Minta Aparat Pemerintah Siapkan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Dua Pekan

Pada Februari 2020, pemerintah mengklaim telah melakukan roadshow omnibus law RUU Cipta Kerja di 18 kota di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Segera setelah draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung ada awal tahun 2020, pemerintah langsung mengirimkan draf RUU ke DPR.

Sehingga draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca Juga: Masuk Kancah Politik Nyalon Wali Kota Medan, Segini Total Kekayaan Bobby Nasution Menantu Jokowi dalam LHKPN

Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020.

Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Baca Juga: Jokowi Tolak Penundaan Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka: Keputusan Ada di KPU Bukan di Bapak Saya!

RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13. Selama di parlemen, proses pembahasannya relatif berjalan mulus.

Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.

Klarifikasi cuti haid

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular