Follow Us

DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 Oktober 2020 | 18:31
DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi
Kompas.com

DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi

GridStar.ID - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, (05/10).

Atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, terjadi penolakan dengan aksi demonstrasi disejumlah wilayah.

Menuai kontroversi, bagaimana rencana selanjutnya dari pemerintah?

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.

Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP. Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi hingga Dewan Pers Karena Wawancara Kursi Kosong Menkes, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Menurut Ida, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.

Baca Juga: Najwa Shihab Dipolisikan Tim Relawan Jokowi Usai Lakukan Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan: Secara Tidak Langsung Sudah Mendeskritkan Presiden

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest