Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 Oktober 2020 | 18:31
DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi
Kompas.com

DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Ida juga membantah bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Tinggal Tunggu Ketok Palu dari Presiden Jokowi, 51.000 Tenaga Honorer Akan Segera Diangkat Jadi PNS

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.

Baca Juga: Belakangan Ini Namanya Menjadi Perbincangan Gegara Kebijakannya Soal Hadapi Pandemi Virus Corona, Anies Baswedan Sindir Jokowi Soal Vaksin Covid-19

Skema no work no pay atau lebih dikenal unpaid leave selama ini jadi kekhawatiran para pekerja, khususnya pekerja perempuan, apakah diterapkan di UU Cipta Kerja atau sebaliknya tetap mengacu pada aturan lama di UU Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan.

Baca Juga: Anies Putuskan DKI Jakarta Kembali PSBB, Tangan Kanan Jokowi: Presiden Minta Koordinasi, Strategi Berskala Lokal Penting Sekali!

Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.

Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x