Follow Us

Website Diretas Hacker, Ubah Nama Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat, Sekjen DPR Angkat Bicara: Belum Normal, Web Dibanjiri Virus-Virus

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:31
Website Diretas Hacker, Ubah Nama Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat, Sekjen DPR Angkat Bicara: Belum Normal, Web Dibanjiri Virus-Virus
Kolase Kompas.com - Tribunnews

Website Diretas Hacker, Ubah Nama Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat, Sekjen DPR Angkat Bicara: Belum Normal, Web Dibanjiri Virus-Virus

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Selain itu, masih kaitannya dengan kontrak kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4.

Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan.

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Ditolak Oleh Para Buruh Hingga Gerakan Mogok Nasional Dilakukan, Ini Penjelasan Mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Website Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Ini Penjelasan Sekjen DPR"

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular