Follow Us

Terjerat Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal Hingga Ditangkap Pihak Kepolisian, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara

Hinggar - Jumat, 09 Oktober 2020 | 10:01
Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api
Kolase Tribun

Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api

GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Ayu Azhari.

Kali ini sang putra, Axel Djody Gondokusumo harus menghadapi masalah hukum terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (08/10), kembali menggelar kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan Axel.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Adik Ayu Azhari Sambut Kelahiran Anaknya dengan Aktor Hollywood, Rahma Azhari: We Are Blessed to Have a Baby..

Sidang kali ini beragendakan vonis dari majelis hakim.

Dalam sidang majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada Axel.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis (08/10) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Adik Ayu Azhari Ungkap Diteror Orang Tak Dikenal dengan Foto Seksi di Masa Lalunya: Isi Pesannya Kurang Ajar!

Sebelumnya diketahui Axel sempat diciduk polisi karena dugaan jual beli senjata api ilegal.

Axel disebutkan menjadi perantara peredaran senjata api ilegal tersebut.

Penangkapan ini berawal dari pengembangakn kasus yang melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest