Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik, Menteri ESDM Ketuk Palu, 7 Golongan Pelanggan PLN Ini Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik Sejak Oktober 2020! Cek yuk Apakah Kamu Dapat?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:00
Kabar Baik, Menteri ESDM Ketuk Palu, 7 Golongan Pelanggan PLN Ini Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik Sejak Oktober 2020! Cek yuk Apakah Kamu Dapat?
Kolase Tribunnews

Kabar Baik, Menteri ESDM Ketuk Palu, 7 Golongan Pelanggan PLN Ini Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik Sejak Oktober 2020! Cek yuk Apakah Kamu Dapat?

GridStar.ID - Kabar baik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menurunkan tarif listrik untuk pelanggannya.

Namun, yang mendapat diskon dari PT PLN hanya 7 golongan pelanggan berikut.

Siapa saja ya?

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, cuma Modal WhatsApp!

Adapun penurunan tarif listrik ini adalah keputusan dari Menteri ESDM untuk pelanggan golongan rendah.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Besaran penurunan tarif Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.

Baca Juga: 5 Bantuan Ini Masih Akan Dicairkan di Bulan Oktober 2020, Mulai dari Subsisi Listrik hingga Bantuan Sosial

Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.

Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.

Baca Juga: Bantuan Sembako Langsung, BLT Usaha Kecil, hingga Listrik Gratis, Ini 7 Program Pemerintah Membantu Perekonomian Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.

Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN

Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:

Baca Juga: Mulan Jameela Resah Lihat Utang PLN Capai Rp600 Triliun, Istri Ahmad Dhani Singgung di Rapat DPR: Kenaikan Tarif Ini Meresahkan sampai ke Telinga Kami Anggota Komisi VII

R-1 TR 1300VA

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA

Baca Juga: Bantuan Sosial Hingga Listrik Gratis, 7 Bantuan Ini yang Diberikan Pemerintah Untuk Ringankan Beban Masyarakat di Saat Pandemi

R-2 TR 5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA

Baca Juga: Curiga Bukan Korsleting Listrik, Mahfud MD Tak Habis Pikir Kebakaran Langsung Hanguskan Beberapa Lantai Kejaksaan Agung Sekaligus: Ini Besar Sekali Saya Kaget!

B-2 TR 200 kVA

Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga. Sementara, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.

Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ustaz Kondang Ini Mencurahkan Isi Hati saat Diancam Petugas PLN Gegara Tak Mampu Bayar Listrik: Saya Malu Banget!

Agung menjelaskan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.

Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.

"Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020," lanjut Agung.

Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x