GridStar.ID - Kabar baik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menurunkan tarif listrik untuk pelanggannya.
Namun, yang mendapat diskon dari PT PLN hanya 7 golongan pelanggan berikut.
Siapa saja ya?
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, cuma Modal WhatsApp!
Adapun penurunan tarif listrik ini adalah keputusan dari Menteri ESDM untuk pelanggan golongan rendah.
Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Besaran penurunan tarif Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.