Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.
Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.
Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN
Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:
R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA