GridStar.ID - Biaya pengobatan saat Novel Baswedan di rawat di Singapura mencapai 3,5 miliar.Namun, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan.Menurut Novel Baswedan bukan wewenangnya menanggapi hal tersebut.
Baca Juga: Dituding Buat Rekayasa karena Wajah Tak Ada Bekas Luka Tapi Alami Cacat Mata, Novel Baswedan Jelaskan Air Keras Tak Merusak Wajahnya: Saya Kira...Novel merasa permasalahan itu lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo."Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (02/07).Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (01/07).Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Besar, Kulit Wajah Novel Baswedan yang Tetap Mulus Meski Usai Disiram Air Keras, Kok Bisa?
Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.
Baca Juga: Rugi Rp 1,6 Juta untuk Tes Narkoba, Bintang Emon Mengaku Takut Dijebak dengan Hal Ini Setelah Suarakan Tuntutan Kasus Novel Baswedan, sang Komedian Seloroh: Itu Uang Buat Servis Motor!Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini."Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (01/07).Baca Juga: Rugi Rp 1,6 Juta untuk Tes Narkoba, Bintang Emon Mengaku Takut Dijebak dengan Hal Ini Setelah Suarakan Tuntutan Kasus Novel Baswedan, sang Komedian Seloroh: Itu Uang Buat Servis Motor!
Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.
Baca Juga: Sindir Pedas Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon Kini Dapat Serangan Hingga Difitnah Pakai Narkoba, Komika Senior Ini Langsung Pasang Badan Beri PembelaanDari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.Maka dari itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia."Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Dua Pelakunya Polisi Aktif, Polri Diminta Menangani Secara Transparan!
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang."Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/06).Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca Juga: Bak Sudah Habis Kesabaran, Presiden Ngamuk Soal Penanganan Covid-19, Sosok Ini Bongkar Sikap Jokowi yang Hampir Tak Pernah Semarah Itu: Cukup Tinggi!Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: Kecewa Bukan Main dengan Kinerja Para Staffnya dalam Menangani Covid-19 di Indonesia, Rocky Gerung Justru Sebut Kemarahan Jokowi bak Drama Korea: Anggap Saja Drakor IstanaKeduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)Artikel ini telah tayang di Serambinews.com yang berjudul Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar