GridStar.ID – Aksi penipuan transaksi online masih saja terjadi.
Salah satunya dilakukan tersangka, yang bahkan coba-coba menipu putra Jokowi.
Mereka akhirnya ditangkap polisi, sehingga aksinya mengelabui korban terungkap.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.
Salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.
Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.
Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi jadi rekening penampungan.
Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya. Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.
Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap Awi.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya, dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.
Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorativejustice,” tutur Awi.
Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.
Beberapa waktu lalu, lewat kicauan di Twitter, Kaesang mengaku jadi 'korban penipuan' lelang.
Dikutip dari Tribunnews.com, kronologi penipuan bermula ketika sang penipu dengan username Rekening Hanya BCA (@luckycatsauction) menghubungi Kaesang melalui pesan langsung alias DM Instagram pada Minggu (30/8).
Akun itu memberitahu kalau Kaesang menang lelang dan harus mengirimkan uang ke rekeningnya dalam waktu 1x24 jam.
Kendati demikian, Kaesang ragu barang lelang tersebut masih dapat ditebus karena sudah lewat dari 1x24 jam.
Kaesang juga menanyakan apakah barang lelang tersebut bisa dikirim dan dibayar secara tunai jika barang sampai, atau cashondelivery (COD) atau tidak.
Selain itu, Kaesang juga tahu bahwa nomor rekening yang dipesan DM berbeda dengan rekening dari akun asli lelang yang sebenarnya @luckycatsauction.
Mengetahui dirinya sedang menjadi target penipuan, Kaesang meladeni pelaku dan bahkan meminta untuk mengecek akun Instagram miliknya.
Setelah itu, sang penipu baru tersadar selama ini telah mencoba menipu anak bungsu Presiden Joko Widodo. Pelaku pun langsung berulang kali meminta maaf dan menyatakan khilaf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Tersangka yang Coba Tipu Putra Jokowi, Kaesang. (*)