Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorativejustice,” tutur Awi.
Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.
Beberapa waktu lalu, lewat kicauan di Twitter, Kaesang mengaku jadi 'korban penipuan' lelang.
Dikutip dari Tribunnews.com, kronologi penipuan bermula ketika sang penipu dengan username Rekening Hanya BCA (@luckycatsauction) menghubungi Kaesang melalui pesan langsung alias DM Instagram pada Minggu (30/8).
Akun itu memberitahu kalau Kaesang menang lelang dan harus mengirimkan uang ke rekeningnya dalam waktu 1x24 jam.
Kendati demikian, Kaesang ragu barang lelang tersebut masih dapat ditebus karena sudah lewat dari 1x24 jam.
Kaesang juga menanyakan apakah barang lelang tersebut bisa dikirim dan dibayar secara tunai jika barang sampai, atau cashondelivery (COD) atau tidak.
Selain itu, Kaesang juga tahu bahwa nomor rekening yang dipesan DM berbeda dengan rekening dari akun asli lelang yang sebenarnya @luckycatsauction.