GridStar.ID - Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 200 ribu.
Berdasarkan data dari covid19.go.id, Selasa (08/09), banyaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia sejauh ini berjumlah 200.035 kasus.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat peringatan perjalanan karena Covid-19 belum kondusif.
Mengutip laman resmi masing-masing negara via Kompas.com, berikut 11 negara yang melakukan pembatasan perjalanan dari dan ke Indonesia:
1. Finlandia
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Finlandia, negara itu mengimbau warganya untuk menunda perjalanan ke Indonesia, selain untuk keperluan esensial.
"Rumah sakit dan perawatan di Indonesia tidak memenuhi standar Eropa. Selama pandemi virus corona, kapasitas pelayanan kesehatan sangat terbebani," demikian pernyataan di laman tersebut.
2. Kanada
Laman resmi Pemerintah Kanada, memuat pernyataan bahwa negara itu mengimbau warganya untuk mempertimbangkan kembali, dan sebisa mungkin menunda kunjungan ke Indonesia.
"Fasilitas medis di seluruh Indonesia berada di bawah standar Barat. Kebanyakan staf medis tidak bisa berbahasa Inggris atau Perancis. Dokter dan rumah sakit mungkin mengharapkan pembayaran tunai segera untuk layanan kesehatan," tulis pernyataan di laman tersebut.
"Evakuasi medis bisa sangat mahal dan Anda mungkin memerlukannya jika terjadi penyakit serius atau cedera. Pastikan Anda memiliki asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan untuk evakuasi medis dan rawat inap di rumah sakit," pernyataan tersebut menambahkan.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Satu Anggota Keluarga Raffi Ahmad Dinyatakan Positif Covid-19, Siapa?
3. Irlandia
Peringatan juga dikeluarkan Irlandia. Melalui laman resminya, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Irlandia menyatakan negara itu sangat tidak menyarankan perjalanan yang tidak penting ke wilayah Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Alasannya, semakin banyak kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa standar kesehatan dan perawatan medis di Indonesia mungkin buruk dan beberapa tes medis tidak dapat dilakukan dengan andal. Jika Anda jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, mungkin sulit untuk mendapatkan perawatan yang memadai, terutama di daerah terpencil. Anda harus menyadari bahwa pilihan evakuasi medis saat ini terbatas," tulis pernyataan di laman tersebut.
4. Denmark
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Denmark, negara itu melarang semua perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia karena alasan Covid-19.
"Rumah sakit umum dan perawatan medis di Indonesia bisa memiliki standar yang buruk, terutama di luar kota-kota besar. Terdapat rumah sakit swasta yang relatif baik di kota-kota besar, termasuk Denpasar dan Jakarta. Bantuan medis khususnya ambulans sangat terbatas," demikian pernyataan di laman tersebut.
Pihak berwenang Indonesia disebut mengalami kesulitan untuk melakukan operasi penyelamatan di beberapa bagian negara.
5. Austria
Austria melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia. Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Austria, peringatan keamanan level 6 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Anda diperingatkan terhadap semua perjalanan ke Indonesia karena penyebaran virus corona," tulis pernyataan di laman tersebut.
"Selain kota-kota besar dan Bali, perawatan medis berkualitas tinggi tidak dijamin di sebagian besar wilayah negara," demikian bagian lain pernyataan itu.
6. Amerika Serikat
Centers for Disease Control and Prevention ( CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia.
Mengutip publikasi di laman resmi CDC, peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. CDC menyebutkan, risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020.
Malaysia Diberitakan Kompas.com, Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (07/09).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya. Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Baca Juga: Paman Raffi Ahmad, Piet Pagau Dikabarkan Positif Covid-19, Ini Gejala yang Dirasakan Sang Aktor
8. Jepang
Jepang mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.
9. Arab Saudi
Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (07/09), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.
10. Australia
Australia menutup pintu masuk negaranya dari WNI. Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.
Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
11. Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
(*)