Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob pada Selasa (01/09), dikutip dari tribunnews.com.
Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan tersebut termasuk mereka yang memiliki status penduduk tetap (PR), program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang visa kunjungan profesional (PVP) dan pemegang visa penduduk.
Juga pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta siswa dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia.
"Melihat peningkatan mendadak dalam kasus-kasus, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada kemungkinan pembatasan ini dilakukan untuk beberapa negara lain jika terjadi peningkatan kasus.
"Kami sedang melihat ke dalam hal ini dan jika ada peningkatan tiba-tiba, maka mungkin kita akan mengeluarkan perintah yang sama terhadap negara-negara lain," katanya.
Rupanya, tak hanya 3 negara Asia tersebut yang dilarang masuk ke Malaysia.
“Total menjadi 12 negara,” ungkap Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha.
“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya.