"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"
"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.
Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.
Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.
Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.
"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"
Baca Juga: PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?
"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.
Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"