Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Untuk PNS! Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Baru, PNS Akan Mendapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Hinggar - Selasa, 01 September 2020 | 15:03
ilustrasi bantuan Rp 600 Ribu
Kompas.com

ilustrasi bantuan Rp 600 Ribu

Baca Juga: Tahap Kedua Bakal Segera Cair, Cek Nama Anda sebagai Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lewat Aplikasi atau Nomor Telepon Ini!

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen, Kemendikbud Bakal Beri Bantuan Kuota Internet Selama 4 Bulan, Ini Besarannya Masing-Masing!

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Jangan Khawatir Belum Terima Subsidi Gaji, Tangan Kanan Jokowi Ini Pastikan Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Lapor Data Karyawan!

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x