Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan