"Artinya, mulai dari keluar rumah, naik kendaraan umum, tiba di sekolah, hingga pulang ke rumah, kesehatan dan nyawa siswa serta guru benar-benar terancam," sambungnya.
FSGI pun mengingatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut mengatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah guru berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja," kata Satriawan.
Menurut FSGI, saat guru tetap harus masuk sekolah dan mengajar tatap muka di zona kuning, akan berpotensi melanggar dan bertentangan dengan tiga regulasi tersebut.
Di sisi lain, Satriawan menilai pembelajaran tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning tidak akan optimal karena adanya pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi.
"Siswa ingin segera bersekolah karena rindu dengan aktivitas kesiswaan yang beragam di tiap-tiap sekolah. Rindu berkumpul ramai-ramai bersama kawan-kawan," jelasnya.
Namun, interaksi sosial tersebut tidak dapat dilakukan selama pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini.
Interaksi siswa antar-kelas dilarang, kantin ditutup, dan tidak ada acara siswa.
Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).