Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.
"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkap dia.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani PN Tangerang. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sosok Martin Pratiwi, Warga Purwokerto yang Gugat Ashanty Rp 14,3 Miliar