Diberitakan sebelumnya, VS beserta dua orang lain yang diduga sebagai muncikari diamakan dari sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/07).
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta, bukti transfer bank sebesar Rp 1 juta, nota pemesanan kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah gawai.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang yang diduga sebagai mucikari sebagai tersangka.
Untuk VS, polisi mengatakan statusnya masih sebagai saksi dan akan tetap melakukan pengembangan lebih lanjut. (*)