Mereka dipekerjakan di atas kapal berbendara China tersebut melalui PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), dengan alamat Jalan Raya Majasem Talang, Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Disebutkan, Direktur PT MTB adalah Moh Haji yang tercatat sebagai warga Tegal. Para ABK yang direkrut PT tersebut bekerja selama tujuh bulan sejak 1 Januari 2020.
Mereka diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Changi, Singapura, pada 31 Desember 2019. Setelah sampai di Singapura, agen mengantarkan para WNI tersebut ke atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Para ABK kemudian bertolak dari Singapura ke perairan Argentina pada 1 Januari 2020 untuk mencari cumi.
Dari pengakuan para ABK Indonesia di kapal berbendera China tersebut, mereka kerap dianiaya mandor dan nakhoda kapal.
Penganiayaan oleh sang mandor dan nakhoda itu yang membuat Hasan tewas di atas kapal.
Tak hanya menggunakan tangan kosong. Mereka juga kerap disiksa menggunakan besi, kayu, dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.
Selain mandor dan nakhoda, ABK WNI menyebut mereka juga kerap mendapatkan perlakuan kasar dari ABK asal China, hanya disebabkan masalah sepele dan sengaja dibuat-buat.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan mandor asal China berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian Hasan Afriadi.