Follow Us

Terungkap Detik-detik Pelaku Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Babak Belur, Polisi: Tersangka Ingin Dapat Warisan Lagi

Yunus - Jumat, 10 Juli 2020 | 20:15
Pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KOMPAS.COM

Pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

GridStar.ID – Seorang anak harusnya berbakti pada ibu kandungnya sendiri.

Namun perilaku berbeda ditujukan lelaki yang tega menganiaya ibunya hingga babak belur.

Bahkan akibat luka-lukanya, ibu kandungnya itu akhirnya tewas.

Baca Juga: Sadis! Akibat Kecanduan Film Porno, Pelaku Sering Ngintip dan Hingga Membunuh Korban, Mayatnya Disimpan di Ember: Korban Sempat Berontak

Seperti dilansir dari Kompas.com, nasib naas itu dialami SD (83), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

Pasalnya, dia tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berinisial TY (37). Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (23/6) lalu.

Kejadian bermula saat tersangka meminta ibu kandungnya untuk memanipulasi data warisan.

Baca Juga: Keduanya Berdarah Dingin Bunuh Suami Sendiri, Perilaku Berbeda Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Ini Sama-Sama Mengerikan, Pantas Hakim Vonis Hukuman Mati

Alasan tersangka melakukan itu agar kembali mendapat hak warisan. Mengingat jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.

Mendapat permintaan itu, sang ibu dengan tegas menolaknya.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest